Translate

Sunday, September 1, 2013

Hal-hal Yang Membolehkan Tidak Puasa 3 : Hamil, Menyusui, Lanjut Usia

Hamil dan Menyusui

Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya. Sama saja apakah bayi yang disusui adalah anak kandungnya atau anak susuan saja. Kekhawatiran disini baik berdasarkan diagnosa dokter atau pengalaman sendiri. Ketentuan seperti ini berlandaskan pada qiyas pada orang yang sakit atau musafir, dan hadis Nabi: “Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak ber puasa, mengqashar shalat, dan meringankan bagi perempuan yang hamil dan yang menyusui.”
Dan jika mereka (perempuan hamil dan menyusui) mengkhawatirkan timbulnya sesuatu yang kronis –akibat puasa nya– maka haram baginya berpuasa.
Jika mereka berbuka (tidak berpuasa) apakah wajib mengqadha’ dan membayar fidyah?
  • Hanafiyah: mereka wajib mengqadha’ saja tanpa membayar fidyah.
  • Syafi’iyah dan Hanbaliyah: wajib mengqadha’ dan membayar fidyah, jika mereka khawatir atas keselamatan bayinya saja (tidak diri mereka).
  • Malikiyah: wajib mengqadha’ dan membayar fidyah bagi orang yang menyusui, dan hanya mengqadha’ saja bagi orang hamil.

Lanjut Usia

Berdasarkan ijma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk ber puasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak ber puasadan tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi ber puasa , maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah “..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj 78] Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha’ tanpa membayar fidyah.

No comments: